Berkaitan dengan beberapa tanggapan dan pertanyaan dari warga Nahdlatul Ulama Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang mengenai edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), maka, berdasarkan instruksi pengurus sedianya tulisan ini hendak memberikan jawaban dan penjelasan. Berdasarkan kesimpulan penulis, respon dan pertanyaan tersebut terdiri dari 4 (empat) poin yaitu: (1) hukum zakat fithrah mengggunakan uang; dan (2) Masalah takaran zakat fithrah; (3) Berpindah Madzhab; dan (4) Masalah fi sabilillah (pejuang di jalang Allah) sebagai penerima zakat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MUSYAWARAH RUTIN KITAB FATHUL QARIB: BOLEHKAH KHUTBAH JUM'AT & SHALAT-NYA DILAKUKAN DENGAN SATU TAYAMMUM
Hari, Tanggal : Senin, 23 Oktober 2023 Moderator : Ust. Khoirul Anam Qori’ : Ust. Ahmad Taufiq Notulen : Ust. R. Ahmad Nu...
-
Berkaitan dengan beberapa tanggapan dan pertanyaan dari warga Nahdlatul Ulama Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang mengenai edaran Pengurus Be...
-
Zakat disalurkan kepada 8 (delapan) kelompok yaitu: (1) orang-orang faqir (fuqara’); (2) orang-orang miskin (masakin); (3) petugas amil zaka...
-
Peristilahan “ciu” atau “badhek” dalam bahasa jawa, dalam kebiasaan masyarakat Jawa merujuk kepada minuman atau cairan yang berasal dari per...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar