Selasa, 04 Mei 2021

ZAKAT FITHRAH DENGAN UANG, TAKARAN ZAKAT, PERPINDAHAN MADZHAB, & PENERJEMAHAN ISTILAH ‘FII SABILILLAH’

 Berkaitan dengan beberapa tanggapan dan pertanyaan dari warga Nahdlatul Ulama Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang mengenai edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), maka, berdasarkan instruksi pengurus sedianya tulisan ini hendak memberikan jawaban dan penjelasan. Berdasarkan kesimpulan penulis, respon dan pertanyaan tersebut terdiri dari 4 (empat) poin yaitu: (1) hukum zakat fithrah mengggunakan uang; dan (2) Masalah takaran zakat fithrah; (3) Berpindah Madzhab; dan (4) Masalah fi sabilillah (pejuang di jalang Allah) sebagai penerima zakat. 

Download di sini!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUSYAWARAH RUTIN KITAB FATHUL QARIB: BOLEHKAH KHUTBAH JUM'AT & SHALAT-NYA DILAKUKAN DENGAN SATU TAYAMMUM

Hari, Tanggal : Senin, 23 Oktober 2023 Moderator : Ust. Khoirul Anam Qori’ : Ust. Ahmad Taufiq Notulen           : Ust. R. Ahmad Nu...