Selasa, 04 Mei 2021

PENJELASAN MENGENAI ASNAF ZAKAT

Zakat disalurkan kepada 8 (delapan) kelompok yaitu: (1) orang-orang faqir (fuqara’); (2) orang-orang miskin (masakin); (3) petugas amil zakat (‘amil); (4) orang-orang yang lemah hati/keyakinannya kepada Islam (muallaf); (5) para budak (riqab); (6) orang yang terlilit hutang (gharim); (7) para pejuang di jalan Allah (fii sabilillah); dan (8) orang yang kehabisan bekal di perjalanan (ibnu sabil).

Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur’an sebagai berikut:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (التوبة:60)

Artinya:

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah, (9):60)

ZAKAT FITHRAH DENGAN UANG, TAKARAN ZAKAT, PERPINDAHAN MADZHAB, & PENERJEMAHAN ISTILAH ‘FII SABILILLAH’

 Berkaitan dengan beberapa tanggapan dan pertanyaan dari warga Nahdlatul Ulama Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang mengenai edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), maka, berdasarkan instruksi pengurus sedianya tulisan ini hendak memberikan jawaban dan penjelasan. Berdasarkan kesimpulan penulis, respon dan pertanyaan tersebut terdiri dari 4 (empat) poin yaitu: (1) hukum zakat fithrah mengggunakan uang; dan (2) Masalah takaran zakat fithrah; (3) Berpindah Madzhab; dan (4) Masalah fi sabilillah (pejuang di jalang Allah) sebagai penerima zakat. 

MUSYAWARAH RUTIN KITAB FATHUL QARIB: BOLEHKAH KHUTBAH JUM'AT & SHALAT-NYA DILAKUKAN DENGAN SATU TAYAMMUM

Hari, Tanggal : Senin, 23 Oktober 2023 Moderator : Ust. Khoirul Anam Qori’ : Ust. Ahmad Taufiq Notulen           : Ust. R. Ahmad Nu...