Minggu, 17 September 2023

MASALAH TUKAR GULING TANAH WAKAF

masalah ‘tukar guling’ lahan wakaf menurut pandangan madzhab 4 (madzahibul arba’ah) adalah sebagai berikut: (1) Menurut sebagian ulama hanafiyah berpendapat bahwa orang yang mewakafkan hartanya masih memiliki hak milik terhadap harta yang diwakafkan, dan dengan demikian dapat menariknya kembali, menghibahkan, menjual, atau mewariskannya. Hal ini dikecualikan jika waqif (yang mewakafkan) telah menjelaskan bahwa wakat tersebut adalah untuk selamanya. Sedang menurut sebagian ulama hanafiyah yang lain berpendapat bahwa orang yang mewakafkan harta bendanya tidak memiliki hak milik lagi atas hartanya tersebut, dan demikian pula tidak dapat memintanya kembali, serta tidak dapat menjual, menghibahkan, dan mewariskannya. (2) Menurut madzhab malikiyah, bahwasanya wakaf bersifat tetap (permanen) dan tidak bisa dibatasi dengan waktu. Orang yang mewakafkan tidak bisa menarik kembali karena hak miliknya sudah hilang. Berkaitan dengan hal tersebut, maka harta yang diwakafkan tidak dapat dijual, dihibahkan, diwariskan, maupun diubah bentuknya. (3) Menurut pendapat kalangan syafi’iyyah wakaf tidak terikat oleh waktu (berlaku selamanya). Orang yang mewakafkan (waqif) tidak mempunyai hak milik lagi atas apa yang telah diwakafkan. Harta-benda yang diwakafkan tidak boleh dijual atau dihibahkan meskipun rusak. 4. Sebagian kalangan hanabilah menyatakan bahwa orang yang wakaf (waqif) menjadi hilang hak miliknya, dan berganti kepada pihak yang diwakafkan untuknya (mauquf ‘alaih). Sebagian yang lain dari kalangan hanabilah menyatakan bahwa waqif masih memiliki hak milik. Sehingga dengan demikian masih berhak untuk menjual, menghibahkan, dan mewariskannya. Sebagian yang lain dari kalangan hanabilah menyatakan bahwa waqif tidak memiliki hak milik. Dan dengan demikian maka ia tidak berhak untuk menjual, menghibahkan, dan mewariskannya. Hak milik menjadi milik Allah secara hakiki.

MUSYAWARAH RUTIN KITAB FATHUL QARIB: BOLEHKAH KHUTBAH JUM'AT & SHALAT-NYA DILAKUKAN DENGAN SATU TAYAMMUM

Hari, Tanggal : Senin, 23 Oktober 2023 Moderator : Ust. Khoirul Anam Qori’ : Ust. Ahmad Taufiq Notulen           : Ust. R. Ahmad Nu...