Selasa, 04 Mei 2021

PENJELASAN MENGENAI ASNAF ZAKAT

Zakat disalurkan kepada 8 (delapan) kelompok yaitu: (1) orang-orang faqir (fuqara’); (2) orang-orang miskin (masakin); (3) petugas amil zakat (‘amil); (4) orang-orang yang lemah hati/keyakinannya kepada Islam (muallaf); (5) para budak (riqab); (6) orang yang terlilit hutang (gharim); (7) para pejuang di jalan Allah (fii sabilillah); dan (8) orang yang kehabisan bekal di perjalanan (ibnu sabil).

Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur’an sebagai berikut:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (التوبة:60)

Artinya:

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah, (9):60)

Download di sini!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUSYAWARAH RUTIN KITAB FATHUL QARIB: BOLEHKAH KHUTBAH JUM'AT & SHALAT-NYA DILAKUKAN DENGAN SATU TAYAMMUM

Hari, Tanggal : Senin, 23 Oktober 2023 Moderator : Ust. Khoirul Anam Qori’ : Ust. Ahmad Taufiq Notulen           : Ust. R. Ahmad Nu...