Peristilahan “ciu” atau “badhek” dalam bahasa jawa, dalam kebiasaan masyarakat Jawa merujuk kepada minuman atau cairan yang berasal dari perasan buah (makanan) tertentu seperti: madu, kurma, gandum dan sebagainya yang diproses dengan proses tertentu. Di dalam bahasa Arab, penyebutan untuk „badhek‟ ini adalah nabidz (نبٌذ ) yang berbeda dengan istilah khamr (خمر) yang terbuat dari bahan anggur.
Berikut ini penjelasan Ibrahim Anis dalam Mu'jam Al-Washith mengenai pengertian an-nabidz:
(النبٌذ): المنبوذ. و—شراب ٌ مُسكر ٌتخذ من عص ٌر العنب أو التمر أو غ ٌرهما، و ٌترك حتى ٌختمر. (ج) أَنْبِذَةٍ. (ص:798)
Pada umumnya, “badhek” ini adalah memabukkan. Atau setidaknya ia memabukkan dalam kadar tertentu. Pertanyaannya kemudian adalah:
- Apakah „badhek‟ tersebut adalah termasuk dari jenis khamr?
- Apakah „badhek‟ tersebut adalah najis adanya utamanya dalam madzhab syafi‟i?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar