Minggu, 22 Oktober 2023

MUSYAWARAH RUTIN KITAB FATHUL QARIB: BOLEHKAH KHUTBAH JUM'AT & SHALAT-NYA DILAKUKAN DENGAN SATU TAYAMMUM

Hari, Tanggal : Senin, 23 Oktober 2023

Moderator : Ust. Khoirul Anam

Qori’ : Ust. Ahmad Taufiq

Notulen         : Ust. R. Ahmad Nur Kholis

Musyawirin

1) Ust. Amdad

2) Ust. Abd. Hamid

3) Ust. Sirodzul Musthofa

4) Ust. M. Nur Huda

5) Ust. Moelyadi

Minggu, 17 September 2023

MASALAH TUKAR GULING TANAH WAKAF

masalah ‘tukar guling’ lahan wakaf menurut pandangan madzhab 4 (madzahibul arba’ah) adalah sebagai berikut: (1) Menurut sebagian ulama hanafiyah berpendapat bahwa orang yang mewakafkan hartanya masih memiliki hak milik terhadap harta yang diwakafkan, dan dengan demikian dapat menariknya kembali, menghibahkan, menjual, atau mewariskannya. Hal ini dikecualikan jika waqif (yang mewakafkan) telah menjelaskan bahwa wakat tersebut adalah untuk selamanya. Sedang menurut sebagian ulama hanafiyah yang lain berpendapat bahwa orang yang mewakafkan harta bendanya tidak memiliki hak milik lagi atas hartanya tersebut, dan demikian pula tidak dapat memintanya kembali, serta tidak dapat menjual, menghibahkan, dan mewariskannya. (2) Menurut madzhab malikiyah, bahwasanya wakaf bersifat tetap (permanen) dan tidak bisa dibatasi dengan waktu. Orang yang mewakafkan tidak bisa menarik kembali karena hak miliknya sudah hilang. Berkaitan dengan hal tersebut, maka harta yang diwakafkan tidak dapat dijual, dihibahkan, diwariskan, maupun diubah bentuknya. (3) Menurut pendapat kalangan syafi’iyyah wakaf tidak terikat oleh waktu (berlaku selamanya). Orang yang mewakafkan (waqif) tidak mempunyai hak milik lagi atas apa yang telah diwakafkan. Harta-benda yang diwakafkan tidak boleh dijual atau dihibahkan meskipun rusak. 4. Sebagian kalangan hanabilah menyatakan bahwa orang yang wakaf (waqif) menjadi hilang hak miliknya, dan berganti kepada pihak yang diwakafkan untuknya (mauquf ‘alaih). Sebagian yang lain dari kalangan hanabilah menyatakan bahwa waqif masih memiliki hak milik. Sehingga dengan demikian masih berhak untuk menjual, menghibahkan, dan mewariskannya. Sebagian yang lain dari kalangan hanabilah menyatakan bahwa waqif tidak memiliki hak milik. Dan dengan demikian maka ia tidak berhak untuk menjual, menghibahkan, dan mewariskannya. Hak milik menjadi milik Allah secara hakiki.

Selasa, 20 Juli 2021

APAKAH "BADHEK" ADALAH KHAMR?

Peristilahan “ciu” atau “badhek” dalam bahasa jawa, dalam kebiasaan masyarakat Jawa merujuk kepada minuman atau cairan yang berasal dari perasan buah (makanan) tertentu seperti: madu, kurma, gandum dan sebagainya yang diproses dengan proses tertentu. Di dalam bahasa Arab, penyebutan untuk „badhek‟ ini  adalah nabidz (نبٌذ ) yang berbeda dengan istilah khamr (خمر) yang terbuat dari bahan anggur.

Berikut ini penjelasan Ibrahim Anis dalam Mu'jam Al-Washith mengenai pengertian an-nabidz:

(النبٌذ): المنبوذ. و—شراب ٌ مُسكر ٌتخذ من عص ٌر العنب أو التمر أو غ ٌرهما، و ٌترك حتى ٌختمر. (ج) أَنْبِذَةٍ. (ص:798)

Pada umumnya, “badhek” ini adalah memabukkan. Atau setidaknya ia memabukkan dalam kadar tertentu. Pertanyaannya kemudian adalah:

  1. Apakah „badhek‟ tersebut adalah termasuk dari jenis khamr?
  2. Apakah „badhek‟ tersebut adalah najis adanya utamanya dalam madzhab syafi‟i?

Selasa, 04 Mei 2021

PENJELASAN MENGENAI ASNAF ZAKAT

Zakat disalurkan kepada 8 (delapan) kelompok yaitu: (1) orang-orang faqir (fuqara’); (2) orang-orang miskin (masakin); (3) petugas amil zakat (‘amil); (4) orang-orang yang lemah hati/keyakinannya kepada Islam (muallaf); (5) para budak (riqab); (6) orang yang terlilit hutang (gharim); (7) para pejuang di jalan Allah (fii sabilillah); dan (8) orang yang kehabisan bekal di perjalanan (ibnu sabil).

Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur’an sebagai berikut:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (التوبة:60)

Artinya:

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah, (9):60)

ZAKAT FITHRAH DENGAN UANG, TAKARAN ZAKAT, PERPINDAHAN MADZHAB, & PENERJEMAHAN ISTILAH ‘FII SABILILLAH’

 Berkaitan dengan beberapa tanggapan dan pertanyaan dari warga Nahdlatul Ulama Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang mengenai edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), maka, berdasarkan instruksi pengurus sedianya tulisan ini hendak memberikan jawaban dan penjelasan. Berdasarkan kesimpulan penulis, respon dan pertanyaan tersebut terdiri dari 4 (empat) poin yaitu: (1) hukum zakat fithrah mengggunakan uang; dan (2) Masalah takaran zakat fithrah; (3) Berpindah Madzhab; dan (4) Masalah fi sabilillah (pejuang di jalang Allah) sebagai penerima zakat. 

MUSYAWARAH RUTIN KITAB FATHUL QARIB: BOLEHKAH KHUTBAH JUM'AT & SHALAT-NYA DILAKUKAN DENGAN SATU TAYAMMUM

Hari, Tanggal : Senin, 23 Oktober 2023 Moderator : Ust. Khoirul Anam Qori’ : Ust. Ahmad Taufiq Notulen           : Ust. R. Ahmad Nu...